5 Fakta Dugaan Penipuan Bisnis Oleh Kakak Jessica Iskandar, Kejanggalan hingga Perjanjian Baru
5 Fakta Dugaan Penipuan Bisnis Oleh Kakak Jessica Iskandar, Kejanggalan hingga Perjanjian Baru - TRIBUNSTYLE.COM - Kabar kurang sedap datang dari keluarga Jessica Iskandar. Kakak Jessica Iskandar, Erick Bana Iskandar dituding melanggar kontrak kerja bisnis kosmetik.
Hal ini disampaikan oleh Martin Pratiwi, pemilik CV Pratiwi Aesteticare.
Dikutip dari kompas.com Martin adalah pemilik produk LIP Cream Matte dan Jessica serta Eric sebagai pemilik merek. Pasca bisnis berjalan, Martin menemukan kejanggalan hingga berujung somasi dan munculnya kesepakatan baru di Polres Jakarta Barat.
1. Perjanjian Awal
Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Martin, Teddy Hartanto, Teddy memaparkan kronologi yang terjadi.
Pada 24 November 2016, terjadi kerja sama pembuatan produk LIP Cream Matte antara Pratiwi dengan Jessica dan Erick. Pratiwi sebagai pemilik modal dan Jessica sebagai brand ambassador atau ikon produk LIP Cream Matte.
Ia mengatakan kalau kedua belah pihak akan membagi keuntungan masing-masing 50 persen. Dibuka juga rekening bersama atas nama Erick dan Pratiwi yang digunakan untuk hasil penjualan.
2. Ada kejanggalan
Namun berjalannya waktu, Pratiwi menemukan kejanggalan. Pratiwi, kata Teddy, tidak mendapatkan informasi di mana produk dan berapa produk yang telah terjual.
Kepada Pratiwi, kata Teddy, Erick menyampaikan bahwa produk akan dititipkan dan dijual di Lunadori.
Namun, tim Pratiwi yang melakukan investigasi menemukan fakta bahwa produk tersebut dijual secara online dan ke banyak distributor tanpa sepengetahuan Pratiwi.
Pratiwi lalu mengutus pegawainya untuk berunding dan meminta barang tersebut. Namun, kata Teddy, Jessica dan Erick tidak menggubrisnya.
3. Dua kali somasi
Atas kuasa Pratiwi, Teddy lalu melakukan dua kali somasi kepada Jessica dan Erick pada 20 Februari 2018 dan 27 Februari 2018.
"Dua kali somasi kami tidak ada kabar. Akhirnya kami melapor ke polisi di Polda Metro Jaya," kata Teddy.
Sementara itu, Pratiwi mengatakan bahwa setelah melaporkan ke Polda, kasusnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.
4. Sempat bersepakat
Pasca pelimpakan kasus ke Polres Jakarta Barat, dilakukan pemerikasaan terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan tesebut dilakukan sejak 20 Maret 2018 hingga 3 Mei 2018.
Pratiwi mengatakan, Polres Jakarta Barat melakukan mediasi dan dibuat perjanjian damai antara ia dengan pihak Jessica dan Erick.
Perjanjian terjadi pada 3 Mei 2018.
Perjanjian, kata Pratiwi, berbunyi bahwa Erick harus mengembalikan uang modal sebesar Rp 381.911.417 serta keuntungan penjualan Lip Cream Matte sebesar Rp 25.128.00.
Selain itu, ditambah dengan keuntungan hasil penjualan Maret-April 2018.
5. Komunikasi terputus
Namun sayangnya komunikasi antara Martin dan Erick serta Jedar terputus.
"Tapi setelah tanggal 9 Mei 2018, satu pekan setelah tanda tangan perjanjian tidak ada kabar dan bayaran. Katanya Erick alasan di luar kota. Kami tunggu satu pekan, telepon tidak diangkat. Saya telepon JI (Jessica Iskandar) tidak diangkat dan nomor saya diblokir," kata Pratiwi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar